Sunday, August 14, 2011

JADIKAN PERBAIKAN JALAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH

Tulisan Pernah dimuat di Harian Rakyat Bengkulu Edisi Jum'at  3  November 2010

Jalan Utama di Kawasan Pasar Panorama
Kondisi kerusakan jalan di Provinsi Bengkulu yang sudah sedemikian parah seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah. Selain karena tonase yang berlebih, kerusakan jalan ini juga terjadi karena usia jalan-jalan di Bengkulu yang memang sudah seharusnya diperbaharui. Akibatnya, terjadilah kerusakan berupa lubang-lubang besar, aspal yang terkelupas, longsor, abrasi dan berbagai macam kerusakan lain yang menyebabkan hak masyarakat sebagai pengguna jalan telah dilanggar.

Tidak bisa dipungkiri bahwa jalan sebagai sarana transportasi utama di Provinsi Bengkulu juga menjadi faktor utama penguat perekonomian daerah. Karena distribusi barang dari dan keluar daerah Bengkulu sebagian besar masih dilakukan lewat jalur darat. Begitu juga dengan arus transportasi angkutan penumpang. Meskipun sudah banyak penerbangan dari dan ke Bengkulu, pada kenyataannya transportasi darat masih lebih banyak digunakan karena lebih ekonomis untuk ukuran masyarakat Bengkulu.


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU-LLAJ) telah mengatur secara tegas dan jelas mengenai hak dan kewajiban penyelenggara jalan maupun pemakai jalan. Pasal 24 ayat 1 menyebutkan, Penyelenggara Jalan yang dalam hal ini untuk tingkat Provinsi yaitu Pemerintah Daerah Provinsi (Pasal 7 ayat 1), wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Jika belum dapat dilakukan perbaikan, pada Pasal 24 ayat 2 disebutkan, Penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

Untuk melindungi hak pemakai Jalan (masyarakat), Undang-Undang ini juga memberikan peluang bagi masyarakat yang mengalami lakalantas akibat kondisi jalan yang rusak untuk melakukan penuntutan kepada Penyelenggara Jalan. Sesuai bunyi Pasal 236 ayat (1) maka Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

Untuk itu, tidak ada alasan lagi untuk menunda perbaikan jalan. Pemerintah Daerah harus segera melaksanakan perbaikan jalan sesuai dengan amanat Undang-Undang tersebut. Perbaikan jalan harus menjadi prioritas utama pembangunan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. Jika tidak, siap-siap menghadapi ancaman pidana berupa denda yang jumlahnya mencapai 120 juta rupiah atau pidana penjara maksimal 5 tahun sebagaimana disebutkan dalam Pasal 273 UU-LLAJ. (Ahmad Medapri)

1 comment:

  1. wahh jalan berlubang selalu jadi masalah terutama di musim hujan huhu


    visit Dieng Plateau : Paket Wisata Dieng

    ReplyDelete