One of a million problem on IOS 7 is fail to sending text message. User (especially who using rsim, gevey or gpp) can't use text message anymore. Maybe they think that everyone use i message now, that is suck.
This is a working solution for you who face problem with text message. So simple, but you have to re-write your contact. Let me know if you have another simple working solution. First, please make sure, that your device allowed text message. (Setting-message-turn on send as SMS)
Step by step for text message problem on I.O.S 7 (working until IOS 7.0.4)
1. Remember your contact number, write on note or paper, then delete it (contact-edit-scroll down-delete)
2. Compose new message, write manually the phone number without country number, use '0'
Saturday, December 21, 2013
Sunday, July 28, 2013
AKTIVIS, ANTARA PERJUANGAN DAN POPULARITAS
*Tulisan telah dimuat di Harian Rakyat Bengkulu tanggal 28 Juli 2013
Era reformasi telah membawa
keterbukaan dalam menyampaikan pendapat secara bebas jauh dari tekanan seperti di
zaman orde baru. Jika sebelumnya hampir setiap orang tidak berani menyampaikan
pendapatnya secara terbuka, setelah reformasi semua berani bersuara bahkan
mengkritik habis-habisan pemerintah tanpa takut akan dibui atau ‘dihilangkan’.
Reformasi telah melahirkan demokrasi yang melampui batas-batas kekangan dalam
upaya menyampaikan apa-apa yang dirasakan baik melalui tulisan maupun lisan
kepada penguasa negara.
Salah satu pihak yang terus
menerus bersuara lantang tersebut adalah aktivis-aktivis kampus maupun
organisasi intelektual dan kemasyarakatan yang terus berteriak mensuarakan
suara rakyat atas kezaliman pemerintah. Keberanian untuk tampil menentang
pemerintah seperti menjadi suatu kebanggaan tersendiri didukung oleh idealisme
yang memang masih terpatri didalam sanubari. Persoalan timbul setelah aktivis
yang dulunya berteriak lantang tersebut berhasil duduk di pemerintahan baik
legislatif maupun yudikatif. Suara mereka mendadak lenyap ditelan kejamnya
sistem yang memaksa mereka ikut jika masih mau berada di zona nyamannya.
Begitu banyak contoh aktivis
Indonesia yang ternyata tidak bisa berbuat apa-apa saat berada di lingkaran kekuasaan
bahkan berakhir tragis menjadi tersangka koruptor. Sebut saja Anas Urbaningrum,
mantan Ketua Partai Demokrat yang dulunya merupakan Ketua Umum PB HMI dan turut
memperjuangkan reformasi 98. Setelah menjadi ketua partai terbesar di Republik ini,
sepertinya Anas tidak lagi bisa mempertahankan idealismenya dan berujung pada
ditetapkannya Anas sebagai tersangka korupsi. Meskipun masih berstatus
tersangka, kejadian yang dialaminya seolah ikut mencoreng nama baik aktivis
yang selama ini dianggap masyarakat sebagai pejuang rakyat kecil.
Wednesday, July 17, 2013
Lagu Hiphop : Visit to Bengkulu City
Lagu yang mempromosikan Bengkulu, asyik untuk didengar. Berbeda dengan lagu-lagu lama yang biasanya bergenre pop, kali ini anak2 muda yang tergabung dalam "Los Rafflesticos La Familia", membuat lagu bergenre hiphop. Cukup lumayan untuk mengobati kerinduan akan kampung halaman tercinta.
Friday, April 12, 2013
KONTROVERSI JABATAN WAKIL KEPALA DAERAH
Keberadaan seorang Wakil Kepala Daerah pada prinsipnya bertujuan untuk
membantu meringankan tugas-tugas dari Kepala Daerah (KDH). Wakil seharusnya
merupakan "orang kepercayaan" atau tangan kanan dari Kepala Daerah
yang memiliki suatu keterikatan secara emosional satu sama lain. Kepercayaan
ini akan didapat apabila seorang Kepala Daerah bisa memilih secara bebas
wakilnya tanpa terikat kepada suatu sistem atau manajemen yang bersifat
memaksa. Kalaupun ada ketentuannya, maka seorang KDH harus terlibat secara
langsung dalam menentukan Wakilnya. Jika tidak maka hubungan ini rentan konflik
dan dapat berujung kepada perpecahan antara Kepala Daerah dan wakilnya.
Jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 yang mengatur
tentang Pemerintahan Daerah sebelum masa reformasi, maka keberadaan wakil KDH
harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah (Pasal 24 Ayat 5). Artinya, posisi
Wakil KDH bukanlah suatu keharusan dan jumlahnya bisa disesuaikan dengan
kebutuhan daerah tersebut. Wakil Kepala Daerah Tk. I diangkat oleh Presiden dan
untuk Daerah Tk.II oleh Mendagri serta berasal dari pegawai negeri yang
memenuhi persyaratan dengan persetujuan dari DPRD tanpa melalui proses
pemilihan. Dalam penjelasan Undang-Undang ini disebutkan bahwa keberadaan Wakil
KDH dipandang perlu mengingat luasnya tugas-tugas yang dihadapi oleh Kepala
Daerah baik fungsinya sebagai Kepala Wilayah Administratif maupun sebagai
Kepala Daerah Otonom. Keharusan Wakil KDH berasal dari pegawai negeri
menunjukkan bahwa seorang Wakil KDH haruslah berasal dari orang yang memahami
seluk beluk birokrasi agar dapat membantu Kepala Daerah secara maksimal.
Tuesday, January 1, 2013
Subscribe to:
Posts (Atom)