Friday, April 12, 2013

KONTROVERSI JABATAN WAKIL KEPALA DAERAH



Keberadaan seorang Wakil Kepala Daerah pada prinsipnya bertujuan untuk membantu meringankan tugas-tugas dari Kepala Daerah (KDH). Wakil seharusnya merupakan "orang kepercayaan" atau tangan kanan dari Kepala Daerah yang memiliki suatu keterikatan secara emosional satu sama lain. Kepercayaan ini akan didapat apabila seorang Kepala Daerah bisa memilih secara bebas wakilnya tanpa terikat kepada suatu sistem atau manajemen yang bersifat memaksa. Kalaupun ada ketentuannya, maka seorang KDH harus terlibat secara langsung dalam menentukan Wakilnya. Jika tidak maka hubungan ini rentan konflik dan dapat berujung kepada perpecahan antara Kepala Daerah dan wakilnya.
Jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah sebelum masa reformasi, maka keberadaan wakil KDH harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah (Pasal 24 Ayat 5). Artinya, posisi Wakil KDH bukanlah suatu keharusan dan jumlahnya bisa disesuaikan dengan kebutuhan daerah tersebut. Wakil Kepala Daerah Tk. I diangkat oleh Presiden dan untuk Daerah Tk.II oleh Mendagri serta berasal dari pegawai negeri yang memenuhi persyaratan dengan persetujuan dari DPRD tanpa melalui proses pemilihan. Dalam penjelasan Undang-Undang ini disebutkan bahwa keberadaan Wakil KDH dipandang perlu mengingat luasnya tugas-tugas yang dihadapi oleh Kepala Daerah baik fungsinya sebagai Kepala Wilayah Administratif maupun sebagai Kepala Daerah Otonom. Keharusan Wakil KDH berasal dari pegawai negeri menunjukkan bahwa seorang Wakil KDH haruslah berasal dari orang yang memahami seluk beluk birokrasi agar dapat membantu Kepala Daerah secara maksimal.

Setelah era reformasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala daerah sebagai Kepala Eksekutif yang dibantu oleh seorang Wakil KDH (Pasal 30). Pengisian jabatan Wakil KDH ini dilakukan oleh DPRD melalui pemilihan secara bersamaan (Pasal 34 Ayat 1). Selanjutnya pada Pasal 57 Ayat 1, disebutkan secara tegas bahwa tugas seorang Wakil Kepala Daerah adalah : membantu KDH dalam melaksanakan kewajibannya; mengkoordinasikan kegiatan instansi pemerintahan di daerah dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KDH. Seorang Wakil KDH juga bertanggungjawab kepada Kepala Daerah. Jadi meskipun mereka dipilih dalam satu paket, seorang Wakil Kepala Daerah tetap berada dibawah koordinasi Kepala Daerah.
Meskipun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan secara jelas tentang keberadaan Wakil KDH, namun kedudukan seorang Wakil KDH masih sering menjadi persoalan. Keberadaannya masih dirasakan kurang efektif dalam membantu tugas-tugas Kepala Daerah. Apalagi untuk daerah-daerah dengan jumlah penduduk yang banyak seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dsb, tentunya keberadaan 1 orang Wakil KDH kurang bisa membantu mengatasi persoalan yang timbul di daerah-daerah tersebut. Sebaliknya, untuk daerah yang jumlah penduduknya masih sedikit seperti di beberapa wilayah Sumatera dan Kalimantan serta belahan timur Indonesia, keberadaan Wakil KDH menjadi kurang berarti karena memang semua tugas pemerintahan masih bisa dilaksanakan oleh Gubernur dibantu oleh Sekretaris Daerah.
Hubungan Yang Rawan Konflik
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang otomatis menganulir Undang-Undang sebelumnya,  memang mengatur tentang kedudukan seorang Kepala Daerah dan Wakilnya dimana mereka dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket. Karena yang berhak mengajukan pasangan calon adalah partai politik -keberadaan calon independen masih sulit untuk diajukan mengingat syarat-syarat yang diperlukan- maka baik Kepala Daerah maupun wakilnya kebanyakan juga berasal dari unsur politik atau paling tidak memiliki keterikatan dengan Partai Politik pengusungnya.
Dalam hal terjadinya kekosongan jabatan Wakil KDH yang masa jabatannya masih tersisa 18 bulan atau lebih, maka seorang Kepala Daerah juga kembali menghadapi persoalan dalam menentukan siapa wakilnya.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 hanya memberi peluang bagi seorang Kepala Daerah yang berasal dari calon independen untuk menentukan wakilnya secara langsung yang kemudian diajukan kepada DPRD (Pasal 26 Ayat 7). Sementara untuk Kepala Daerah yang berasal dari partai politik, maka hak menentukan calon berada pada partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil KDH untuk dipilih dalam Rapat Paripurna DPRD (Pasal 26 Ayat 6).
Akibatnya bisa kita saksikan bersama, sebagian besar Kepala Daerah dan wakilnya yang terpilih seringkali mengalami ketidakharmonisan hubungan bahkan berakhir dengan pengunduran diri.  Pada umumnya konflik terjadi karena KDH dan Wakil KDH saling berebut kewenangan karena merasa dipilih secara bersama oleh rakyatnya. Sampai dengan awal tahun 2013 ini, data dari Kemendagri menunjukan dari sekitar 900 Kepala Daerah hasil Pilkada di Indonesia, sebanyak 828 pasangan atau sekitar 94 persennya telah pecah kongsi. dan hanya sekitar 6 persen atau 56 pasangan saja yang masih akur. Hal ini juga terjadi karena pada umumnya pasangan kepala daerah ini berasal dari partai yang berbeda (gabungan partai), sehingga juga membawa kepentingan yang berbeda bagi partainya masing-masing.
Prof. Dr. Sadu Wasistiono, MS, dalam makalahnya menyebutkan Pembagian tugas, wewenang dan kewajiban antara KDH dengan Wakil KDH merupakan wilayah yang rawan konflik, apabila tidak diatur secara tegas dan rinci dalam ketentuan perundang-undangan yang cukup kuat kedudukan hukumnya. Untuk itu, Ada tiga model yang dapat digunakan untuk meminimalisir potensi konflik ini yaitu :
1) diatur secara rinci dalam UU atau PP;
2) diatur prinsip-prinsipnya di dalam UU atau PP, kemudian dijabarkan lebih lanjut dengan peraturan yang lebih rendah tingkatannya seperti Peraturan Kepala Daerah.
3) tidak diatur sama sekali dalam UU atau PP, tetapi lebih merupakan “gentlemen agreement” antara dua orang yang dibuat pada saat adanya kesepakatan untuk maju bersama dalam Pilkada.
Pemilihan Wakil KDH Inkonstitusional
Jika dikembalikan kepada UUD 1945, pada Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 menyebutkan Gubernur, Bupati, Walikota dipilih secara demokratis. Dapat difahami, bahwa jabatan yang harus dipilih langsung oleh rakyat atau melalui wakilnya di DPRD hanyalah jabatan Kepala Daerah. Sementara untuk wakilnya,  UUD 1945 tidak mengatur hal tersebut. Berbeda dengan kedudukan Presiden dan Wakil Presiden yang memang disebutkan dengan jelas harus dipilih secara langsung oleh rakyat. Artinya keberadaan seorang Wakil KDH bukanlah sesuatu yang mutlak (harus ada) dalam pemerintahan daerah. Meskipun secara jelas pemilihan Wakil KDH tidak sesuai dengan konstitusi, namun karena belum ada yang mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi maka Pemilihan KDH dan Wakil dalam satu paket masih dapat dilakukan.
Tentunya persoalan antara Kepala Daerah dan wakilnya menjadi sangat urgent untuk segera dicarikan solusinya karena akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Untuk diketahui, rata-rata dana yang dihabiskan dalam penyelenggaraan Pilkada pada tingkat provinsi mencapai Rp 100-200 milyar per-pasangan, dan Rp 10-30 milyar untuk tingkat Kota/Kabupaten.  Belum lagi waktu yang dihabiskan untuk menyelesaikan konflik atau melakukan pemilihan ulang terhadap posisi Wakil KDH yang kosong. Salah satu solusinya yaitu dengan tidak mengadakan pemilihan Wakil KDH, melainkan cukup diangkat langsung oleh Kepala Daerah terpilih sebagaimana jabatan Sekretaris Daerah. Jika pemerintahan masih saja disibukkan dengan persoalan pengisian jabatan yang kosong, atau ketidakharmonisan antara Kepala Daerah dan Wakilnya, apalagi berujung kepada perseteruan antara eksekutif dan legislatif, maka rakyat juga yang akhirnya akan merasakan dampaknya. Karena banyak persoalan lain yang jauh lebih penting dan berhubungan langsung dengan pembangunan dan kemaslahatan masyarakat menjadi terbengkalai. (Ahmad Medapri H)

No comments:

Post a Comment