Friday, April 12, 2013

KONTROVERSI JABATAN WAKIL KEPALA DAERAH



Keberadaan seorang Wakil Kepala Daerah pada prinsipnya bertujuan untuk membantu meringankan tugas-tugas dari Kepala Daerah (KDH). Wakil seharusnya merupakan "orang kepercayaan" atau tangan kanan dari Kepala Daerah yang memiliki suatu keterikatan secara emosional satu sama lain. Kepercayaan ini akan didapat apabila seorang Kepala Daerah bisa memilih secara bebas wakilnya tanpa terikat kepada suatu sistem atau manajemen yang bersifat memaksa. Kalaupun ada ketentuannya, maka seorang KDH harus terlibat secara langsung dalam menentukan Wakilnya. Jika tidak maka hubungan ini rentan konflik dan dapat berujung kepada perpecahan antara Kepala Daerah dan wakilnya.
Jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah sebelum masa reformasi, maka keberadaan wakil KDH harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah (Pasal 24 Ayat 5). Artinya, posisi Wakil KDH bukanlah suatu keharusan dan jumlahnya bisa disesuaikan dengan kebutuhan daerah tersebut. Wakil Kepala Daerah Tk. I diangkat oleh Presiden dan untuk Daerah Tk.II oleh Mendagri serta berasal dari pegawai negeri yang memenuhi persyaratan dengan persetujuan dari DPRD tanpa melalui proses pemilihan. Dalam penjelasan Undang-Undang ini disebutkan bahwa keberadaan Wakil KDH dipandang perlu mengingat luasnya tugas-tugas yang dihadapi oleh Kepala Daerah baik fungsinya sebagai Kepala Wilayah Administratif maupun sebagai Kepala Daerah Otonom. Keharusan Wakil KDH berasal dari pegawai negeri menunjukkan bahwa seorang Wakil KDH haruslah berasal dari orang yang memahami seluk beluk birokrasi agar dapat membantu Kepala Daerah secara maksimal.